Bank Syariah adalah jenis bank umum yang
aktivitasnya berdasar atas prinsip syariah dan diatur oleh lembaga Dewan
Syariah Nasional. Landasan utama yang dijalankan oleh bank adalah sistem bagi
hasil yang merupakan alternatif pembagian keuntungan sesuai prinsip islam.
Prinsip transaksi syariah adalah suatu aturan perjanjian yang berasas hukum islam antara
kedua belah pihak yakni pihak bank dan nasabah.
Aturan perjanjian tersebut untuk penyimpanan
dana, pembiayaan hingga kegiatan jual beli lainnya yang dilakukan dengan
syariah. Diantaranya, pembiayaan sesuai prinsip mudharabah (bagi hasil), lalu
pembiayaan berdasar prinsip musharakah (penyertaan modal), prinsip jual-beli
untuk mendapatkan keuntungan (murabahah) hingga pembiayaan modal berasaskan
prinsip sewa tanpa pengambilalihan hak (ijarah).
Kalau prinsip diatas diterapkan antara bank
dengan nasabahnya adalah sebagai pedagang dengan mitra investor atau rekanan.
Hal ini berarti hubungan yang tercipta lebih setara dibandingkan yang
diterapkan pada bank konvensional dengan nasabahnya. Bank Syariah menganggap
nasabahnya sebagai rekan yang nantinya berjuang bersama untuk mengelola dana.
Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana tersebut nantinya yang dibagi
hasil sesuai margin yang disepakati kedua belah pihak.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank
syariah aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sama seperti
bank-bank pada umumnya. Selain itu, pelaksanaan aktivitas pengelolaan keuangan
juga bisa melalui internet banking dan beberapa cara sama halnya dengan bank
konvensional.
dry bag
dry bag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar