Senin, 12 Februari 2018

Mengenal Bank Syariah Dalam Mengelola Keuangan

Bank Syariah adalah jenis bank umum yang aktivitasnya berdasar atas prinsip syariah dan diatur oleh lembaga Dewan Syariah Nasional. Landasan utama yang dijalankan oleh bank adalah sistem bagi hasil yang merupakan alternatif pembagian keuntungan sesuai prinsip islam. Prinsip transaksi syariah adalah suatu aturan perjanjian yang berasas hukum islam antara kedua belah pihak yakni pihak bank dan nasabah. 
Aturan perjanjian tersebut untuk penyimpanan dana, pembiayaan hingga kegiatan jual beli lainnya yang dilakukan dengan syariah. Diantaranya, pembiayaan sesuai prinsip mudharabah (bagi hasil), lalu pembiayaan berdasar prinsip musharakah (penyertaan modal), prinsip jual-beli untuk mendapatkan keuntungan (murabahah) hingga pembiayaan modal berasaskan prinsip sewa tanpa pengambilalihan hak (ijarah).
Kalau prinsip diatas diterapkan antara bank dengan nasabahnya adalah sebagai pedagang dengan mitra investor atau rekanan. Hal ini berarti hubungan yang tercipta lebih setara dibandingkan yang diterapkan pada bank konvensional dengan nasabahnya. Bank Syariah menganggap nasabahnya sebagai rekan yang nantinya berjuang bersama untuk mengelola dana. Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana tersebut nantinya yang dibagi hasil sesuai margin yang disepakati kedua belah pihak.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sama seperti bank-bank pada umumnya. Selain itu, pelaksanaan aktivitas pengelolaan keuangan juga bisa melalui internet banking dan beberapa cara sama halnya dengan bank konvensional.

dry bag


Tidak ada komentar:

Posting Komentar